Alih Kredit

Alih Kredit adalah nilai mata kuliah yang sudah diampuh di Perguruan Tinggi sebelumnya ke Universitas Terbuka. Nilai mata kuliah yang bisa diperkirakan pindah adalah matakuliah yang inti pembelajaran materinya sama (nama mata kuliah tidak harus sama). Penentu dalam pemindahan nilai ini ditentukan oleh Ut Pusat (Fakultas). Jadi belum pasti semua mata kuliah yang diajukan akan disetujui. Semakin linier jurusan akan semakin banyak nilai mata kuliah yang diakui.

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP
  2. Pas Foto 4 x 6
  3. Materai 10.000
  4. Fotocopy Transkrip Nilai yang di Legalisir
  5. Fotocopy Ijasah yang di Legalisir (Sudah Lulus dari Perguruan Tinggi Sebelumnya)
  6. Surat Pindah atau Surat Keterangan Kuliah (Belum Lulus dari Perguruan Tinggi Sebelumnya)
  7. Formulir Pendaftaran
  8. Form Pengajuan RPL

Point Penting :

  1. Proses Pengajuan Alih Kredit Maksimal 30 Hari Kerja Setelah Registrasi Pendaftaran
  2. Proses Alih Kredit 2 – 3 bulan
  3. Akreditasi Jurusan di Universitas Sebelumnya
  4. Data Mahasiswa Harus Tercantum di PD DIKTI
  5. Menyelesaikan Proses RPL Baru Dapat Meregistrasi Mata Kuliah
  6. Yang menentukan Nilai yang di Akui adalah Fakultas UT Pusat

Alur Alih Kredit :

  1. Upload Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Dalam Proses Program Studi
  4. Penilaian Mata Kuliah
  5. Cetak Draft SK Alih Kredit
  6. Entri Mata Kuliah (LKAM)
  7. Hasil Entri Mata Kuliah

Ingin Mendaftar Menjadi Mahasiswa UT?

X